Mata Pelajaran PKN
Mengenai Undang-undang Dasar 1945
1.Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Mengenai Undang-undang Dasar 1945
1.Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya memiliki dua makna, yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Dalam Pembukaan UUD 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke 3) maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia terperinci sejak alinea ke-3.Pembukaan UUD
1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia .Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia,
yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Pembukaan memuat sendi-sendi mutlak kehidupan negara.
Pembukaan UUD
1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara yaitu :
a)Hakikat dan sifat negara
b)Tujuan negara
c)Kerakyatan (demokrasi)
d)Bentuk susunan pemerintahan
2.Pokok-pokok Pikiran UUD 1945
1.Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Pokok pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu
kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3.Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam
UndangUndang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan.
4.Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral
Negara
yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
3.Hubungan Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang DasarNegara Indonesia serta
mewujudkan cita hukum yang menguasai hkum dasar Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok
pikrab tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwaioleh
dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara. Dengan demikian,
jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsungdegan Batang Tubuh UUD 1945, karena
Pembukaan UUD
1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh
UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi
rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan
perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran
PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan/perwakilan, dan
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil danberadab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib
adalah pancaran dari Pancasila yang telah nanpu nenberikanemangat dan terpancang dengan khidmay dalam perangkat UUD
1945. Semangat (Pembukaan) padahakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan
serta semangatyang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga NegaraIndonesia.
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
1.Alinea 1,2,3 tidak memiliki hubungan Causal organis dengan UUD 1945 karena berisi hal-hal yang mendahului kemerdekaan.
2.Alinea 4 memiliki hubungan Causal organis dengan UUD 1945 karena berisi hal-hal pokok bagi terselenggaranya negara
a.UUD ditentukan akan ada
b.Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara
c.Bentuk negarà republik berkedaulatan rakyat
d.Pancasila sebagai dasar negara
Komentar
Posting Komentar